DLHK Berau Meluncurkan FORMULASI Pengaduan Lingkungan Berbasis Aplikasi
Formulasi singkatan dari informasi Pengelolaan Pengaduan dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan berbasis Aplikasi, merupakan sebuah sistem aplikasi berbasis web, yang kelak akan digunakan DLHK Kabupaten Berau untuk menjalankan aktivitas pengaduan lingkungan terhadap ketaatan baik penanggung jawab jenis usaha/kegiatan atas dokumen/izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dimiliki maupun aktivitas masyarakat.
Inovasi yang di gawangi oleh Masmansur, selaku Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup ini berawal dari aksi proyek perubahan Diklat Kepemimpinan Tingkat III beliau. Inovasi Formulasi menawarkan kemudahan dalam aktivitas pengaduan lingkungan agar lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini telah di luncurkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, H. Sujadi, pada Kamis, 2 Juli 2020. Dengan demikian, kedepan masyarakat Kabupaten Berau bahkan seluruh indonesia dapat melakukan pengaduan terhadap dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan secara online di wilayah kerja Kabupaten Berau dimana pun mereka berada.
Selain itu masyarakat juga dapat mengetahui secara umum jumlah pengaduan yang telah diterima di pos pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam tahun berjalan. Keterbukaan informasi terkait pengaduan lingkungan memang sudah saatnya dapat diakses semua kalangan. Hal ini penting, agar semua lapisan masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam mengawasi ketaatan perusahaan maupun usaha kecil lainnya.
Dengan hanya mengklik aplikasi diweb ini, kita bisa mengadukan dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan secara online terkait sumber pencemar, nama usaha, waktu terjadinya cemaran dan sebaran dampaknya. Tentunya di lengkapi dengan upload bukti aduan seperti foto lokasi dan koordinat kejadian, untuk memberikan gambaran ringkas kondisi actual di lapangan. Kerahasian pengadu akan senantiasa terjaga dan tidak akan ditemukan pengadu yang tidak jelas asal-usulnya karena setiap pengadu memiliki user tersendiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melampirkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk di verifikasi admin pos penerimaan pengaduan dan sengketa lingkungan hidup.
Pengadu pun dapat mengetahui tahapan pengelolaan pengaduan, baik penerimaan, penelaahan, serta pelaksanaan verifikasi lapangan yang telah dilakukan. Semua tahapan tersebut akan ternotifikasi langsung ke nomor whatsapp pribadi pengadu. Pengadu pun dapat mengecek secara langsung status aduannya di web resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau melalui akun pribadinya. Oleh karenanya melalui Formulasi ini masyarakat yang mengadukan kejadian tidak perlu bolak-balik menanyakan status aduannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau.
Dengan Formulasi ini, aktivitas pengelolaan pengaduan di DLHK Kabupaten Berau akan lebih cepat dan efisien sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana Republik Indonesia Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tatacara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
0 Komentar