Drs. Mustakim - Kepala Dinas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan perumpunan urusan yang dibawahi dalam bentuk badan. Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Berau telah dibentuk Badan Lingkungan Hidup. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau No. 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab.Berau memilki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.
Dengan adanya Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah yaitu Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Berau membuat Peraturan Daerah untuk mengatur nama atau nomenklatur organisasi perangkat daerah yaitu 2016 Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berdasarkan Perda tersebut maka Badan Lingkungan Hidup kabupaten berau berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten berau.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau No. 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab.Berau memilki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.