
PENGENDALIAN LINGKUNGAN
TANJUNG REDEB WEBSITE DLHK – Setiap kegiatan usaha atau pembangunan pasti memiliki dampak terhadap lingkungan, baik besar maupun kecil. Untuk memastikan dampak tersebut dapat dikendalikan, maka setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan skala dan jenis kegiatannya. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau Bidang Tata Lingkungan berperan dalam segala proses pembuatan dokumen lingkungan yaitu :
1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah kajian menyeluruh tentang dampak besar dan penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan. Dokumen ini wajib dimiliki oleh usaha berskala besar atau berisiko tinggi terhadap lingkungan. Dengan AMDAL, pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui potensi dampak sejak awal, serta rencana pengelolaan dan pemantauannya.
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan)
UKL-UPL berlaku untuk usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dokumen ini lebih sederhana dibanding AMDAL, namun tetap penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa merusak lingkungan.
3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
SPPL adalah surat pernyataan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan berskala kecil, yang menyatakan kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungannya. Meski sederhana, SPPL tetap menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan.
Mengapa Dokumen Lingkungan Wajib Dimiliki?
- Menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.
- Menjaga keseimbangan antara usaha dan kelestarian lingkungan.
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Membantu mencegah kerusakan lingkungan sejak awal.
Komitmen Bersama untuk Lingkungan
Baik usaha besar maupun kecil, semuanya punya tanggung jawab menjaga bumi. Dengan melengkapi usaha Anda dengan dokumen lingkungan yang sesuai—AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL—Anda ikut berkontribusi dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Usaha Berizin, Lingkungan Terjamin!
Info Selengkapnya : https://bit.ly/3JpAtjb (Eka Mulia Pratiwi)
0 Komentar