Tertibkan Atribut Caleg dan Reklame di Pohon
TANJUNG REDEB WEBSITE DLHK -
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau melalui UPT (Unit Pelaksana Tekhnis) Pertamanan dan Pemakaman, Senin siang (4/8/2023) menertibkan sejumlah atribut pemilu berupa spanduk yang ditempel di pohon yang masuk area Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan ( RTHKP).
Jelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang , spanduk calon legislatif di pajang oleh tim kampanye masing masing caleg. Bahkan hingga mengganggu lingkungan, dengan memaku pohon di area RTHKP sepanjang jalan.
Tampak pegawai UPT Pertamanan dan Pemakaman menyisir jalan jalan yang telah di data ada spanduk yang dipaku atau melekat di pohon pohon. Jalan jalan yang disisir untuk dilepas spanduknya yakni jalan KH Hajar Dewantara, Murjani II, Pangeran Dipenogoro dan H. Isa III Tanjung Redeb.
Menurut keterangan Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman, Andi Mattigara Abidin, masyarakat sebaiknya tidak memaku, melukai pohon di sepanjang jalan yang masuk dalam RTKHP. “Tolong jangan memaku pohon pohon yang ada, baik itu di sepanjang jalan maupun pohon di halaman rumah,” katanya.
Pohon berkontribusi pada lingkungan kita dengan menyediakan oksigen, dan menyerap CO2, sehingga meningkatkan kualitas udara. (tim website)
347 Komentar