Standar Pelayanan Penilaian Dokumen AMDAL
Memahami Prosedur Penilaian Dokumen AMDAL di Kabupaten Berau
Bagi para pelaku usaha dan pemrakarsa kegiatan, memahami alur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah langkah krusial. AMDAL merupakan kajian wajib untuk mengidentifikasi dan memprediksi dampak besar dan penting dari rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
Infografis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau ini dirancang untuk memandu Anda melalui seluruh proses penilaian dokumen AMDAL.
Dokumen Utama AMDAL
Proses AMDAL melibatkan tiga dokumen utama, yaitu:
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Rencana Pengelolaan Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
Tahapan dan Persyaratan
Proses penilaian dibagi menjadi dua tahap utama dengan persyaratan masing-masing:
1. Persyaratan Penerbitan Berita Acara Formulir Kerangka Acuan (KA) Untuk memulai, Anda wajib melengkapi:
- NIB & KBLI (Wajib dimiliki Pelaku Usaha via OSS).
- Catatan: NIB & KBLI tidak wajib bagi Instansi Pemerintah dan/atau Kegiatan Non Berusaha.
- Surat Arahan: Hasil Penapisan Kewenangan Penilaian AMDAL dari DLHK Kab. Berau.
- Keterlibatan Publik: Hasil Pengumuman & Konsultasi Publik.
- Permohonan Resmi: Surat Pengantar Uji Administrasi & Penjadwalan Pemeriksaan KA.
- Formulir Kerangka Acuan: Melampirkan Hardcopy dan Softcopy.
2. Persyaratan Penyampaian Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Setelah KA disetujui, tahap selanjutnya memerlukan:
- Berita Acara KA: Wajib memiliki Berita Acara Formulir Kerangka Acuan.
- Permohonan Resmi: Surat Pengantar Uji Administrasi & Penjadwalan Penilaian ANDAL & RKL-RPL.
- Dokumen ANDAL & RKL-RPL: Melampirkan Hardcopy dan Softcopy.
Seluruh prosedur ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Posted by
0 Komentar